Apa itu Asuransi Mobil All Risk?
Mengapa Memilih Asuransi Mobil All Risk?
1. Perlindungan Menyeluruh: Asuransi all risk memberikan perlindungan terhadap berbagai macam risiko, seperti kecelakaan, tabrakan, benturan, terbalik, terperosok, tergelincir, pencurian, kebakaran, bencana alam, dan masih banyak lagi.
2. Ketenangan Pikiran: Dengan memiliki asuransi all risk, Anda dapat berkendara dengan lebih tenang karena tahu bahwa kendaraan Anda sudah terlindungi dari berbagai macam jenis risiko yang mungkin terjadi.
3. Kemudahan Klaim: Proses klaim asuransi all risk umumnya lebih mudah dan cepat jika dibandingkan dengan jenis asuransi lainnya.
4. Nilai Jual Kendaraan: Keberadaan asuransi all risk dapat meningkatkan nilai jual kendaraan Anda di mata calon pembeli.
Perbedaan Asuransi All Risk dan TLO
Fitur | Asuransi All Risk | Asuransi TLO |
---|---|---|
Perlindungan | Menyeluruh (Kecelakaan, pencurian, bencana alam, dll) | Hanya untuk kerugian total (Nilai perbaikan > 75% dari nilai kendaraan) |
Premi | Lebih mahal | Lebih murah |
Klaim | Lebih mudah dan cepat | Lebih rumit dan memakan waktu |
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Saat Memilih Asuransi Mobil All Risk
1. Lingkup Perlindungan: Pastikan Anda sudah memahami dengan jelas jenis-jenis risiko apa saja yang ditanggung oleh asuransi ini.
Jenis Risiko | Contoh |
---|---|
Kerusakan akibat kecelakaan | Tabrakan, benturan, terbalik |
Pencurian | Pencurian kendaraan seluruhnya atau sebagian |
Bencana alam | Banjir, gempa bumi, angin topan |
2. Besar Santunan: Sesuaikan besar santunan yang bisa diterima dengan nilai kendaraan yang Anda miliki.
3. Premi: Bandingkan premi dari berbagai perusahaan asuransi untuk mendapatkan penawaran terbaik.
4. Jaringan Bengkel: Pilihlah perusahaan asuransi yang memiliki jaringan bengkel rekanan yang luas.
MPMInsurance, Solusi Asuransi Mobil Anda
Tips Merawat Kendaraan agar Klaim Asuransi Lancar
- Servis rutin: Lakukan servis kendaraan secara rutin sesuai dengan jadwal yang dianjurkan.
- Simpan bukti pembayaran: Simpan semua bukti pembayaran terkait kendaraan, seperti faktur pembelian, bukti servis, dan surat-surat kendaraan lainnya.
- Laporkan kecelakaan segera: Jika terjadi kecelakaan, segera laporkan ke pihak kepolisian dan perusahaan asuransi.
- Ambil foto bukti kerusakan: Ambil foto kendaraan yang rusak dari berbagai sudut sebagai bukti klaim.
No comments