Pada dasarnya agunan ini berfungsi sebagai jaminan yang menyatakan bahwa si pemberi pinjaman nantinya bisa memiliki kembali sebagian atau seluruh uang yang sudah dipinjamkan jika ternyata yang melakukan kredit tidak sanggup memenuhi pembayaran, maka untuk itulah agunan ini diperlukan.
Sehingga jika terjadi kondisi yang tidak diinginkan seperti gagal bayar, maka harta atau aset dari agunan itulah yang nantinya akan diambil sebagai pengganti karena pihak yang meminjam tidak bisa menyelesaikan kewajiban sesuai yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Secara umum ada beberapa pihak atau lembaga yang bisa menyediakan sistem agunan ini, yaitu seperti Bank, lembaga keuangan non-bank, leasing, koperasi kredit, lembaga pembiayaan online, dan juga termasuk pihak pemberi pinjaman yang bersifat perseorangan.
Lalu apa saja jenis harta atau aset yang bisa dijadikan sebagai agunan saat igin melakukan kredit pinjaman?
Pada dasarnya aset yang bisa dijadikan agunan seringkali berupa jenis harta yang memiliki nilai komersil yang bisa diperjualbelikan. Dimana ketentuan dari jenis atau bentuk agunan sendiri dapat bervariasi tergantung kebijakan dari masing-masing lembaga keuangan yang menyediakan sistem agunan ini.
Adapun untuk mengetahui penjelasan lebih detail mengenai apa saja aset atau harta benda yang bisa dijadikan sebagai agunan, maka bisa langsung dilihat saja pada ulasan berikut ini.
Inilah Aset yang Bisa Dijadikan sebagai Agunan Pinjaman Kredit
1. Properti
Hal yang paling umum untuk dijadikan agunan yaitu adalah properti. Adapun beberapa aset yang termasuk ke dalam jenis properti ini yaitu misalnya seperti rumah, tanah, bangunan komersil berupa ruko, tanah kavling, apartemen, dsb.
Saat mengajukan agunan berupa properti, umumnya alat yang akan dijadikan sebagai jaminan-nya yaitu berupa sertifikat hak milik yang dikeluarkan atas nama si peminjam.
Namun satu hal yang perlu diingat, bahwa pemakaian properti untuk agunan sebaiknya dijadikan sebagai opsi terakhir saat kita ingin mendapatkan pembiayaan dana kredit.
Sebab properti sendiri merupakan bagian dari jenis investasi yang cukup bernilai. Sehingga jika terjadi gagal bayar, dan properti tersebut harus disita, dikhawatirkan kita nantinya malah tidak bisa membeli properti lagi. Padahal aset jenis properti ini umumnya akan selalu naik setiap tahun.
2. Kendaraan Bermotor
Kendaraan bermotor yang biasa kita gunakan sehari-hari seperti motor maupun mobil tentu sangat mungkin untuk dijadikan sebagai agunan saat melakukan kredit.
Bahkan jenis kendaraan ini bisa dibilang merupakan salah satu yang paling umum dan juga direkomendasikan sebagai aset penjaminan pinjaman. Hal ini karena kendaraan bermotor umumnya akan mengalami penyusutan nilai setiap tahunnya.
Sehingga jika dijadikan agunan, kita tidak perlu merasa rugi saat aset kendaraan tersebut harus disita jika memang mengalami kendala gagal bayar pinjaman.
Selain itu, nilai pembiayaan yang bisa didapatkan dari agunan kendaraan bermotor pun cukup tinggi, yaitu maksimal bisa mencapai 85 % dari taksiran harga yang sudah disepakati.
3. Perhiasan
Perhiasan seperti emas, permata, maupun barang-barang berharga lainnya yang sering dipakai dibadan memang bisa dijadikan sebagai agunan untuk pinjaman.
Emas bahkan menjadi salah satu aset yang paling sering digunakan sebagai agunan. Selain karena banyak dimiliki orang karena sering dipakai sebagai perhiasan, emas pun tergolong memiliki nilai yang besar saat dijadikan jaminan agunan, yaitu nilainya sekitar 70 - 80 % dari nilai taksiran barang.
Lalu ada juga permata berupa berlian yang bisa juga dijadikan sebagai agunan. Dibanding permata jenis lain, berlian dianggap lebih mudah untuk menaksir harganya karena seringkali sudah ter-standarisasi.
Adapun beberapa faktor yang menentukan harga dari berlian, yaitu seperti berat total karatnya, bentuk, warna, polish, clarity, hingga bentuk potongan simetris-nya.
4. Surat Keputusan (SK) Pegawai
Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai tetap terutama bagi PNS sebenarnya bisa juga dijadikan sebagai penjamin pinjaman di beberapa lembaga keuangan.
Selain itu, untuk pegawai swasta pun sebenarnya bisa juga, hanya saja tidak akan sekuat dan seampuh jika kita menggunakan SK PNS atau ASN lainnya.
Adapun nilai pinjaman yang bisa dicairkan biasanya akan tergantung dari besaran slip gaji bulanan dan juga pangkat yang sedang dijabat pada saat itu.
Jika terjadi gagal bayar cicilan pun, umumnya pihak peminjam akan langsung menarik iuran cicilan dari gaji bulanan yang diterima PNS maupun pegaawai swasta yang bersangkutan.
5. Saham dan Aset Digital
Surat berharga maupun saham secara umum bisa dimanfaatkan sebagai agunan dalam beberapa jenis pinjaman atau kredit keuangan tertentu. Penggunaan jenis surat berharga umumnya tidak bisa dilakukan di semua tempat, dan hanya berlaku di jenis lembaga keuangan tertentu saja.
Adapun beberapa dari jenis surat berharga yang dimaksud dan bisa dipakai dalam konteks ini yaitu seperti surat obligasi, saham preferen, reksadana, portofolio investasi saham, deposito, dsb.
Nilai dari masing-masing surat berharga yang dijadikan agunan biasanya akan menjadi salah satu faktor penentu untuk mendapatkan besaran pinjaman yang bisa didapatkan. Semakin berharga nilai surat, maka pinjaman yang bisa didapatkan kemungkinan akan semakin besar juga.
Selain itu, saat ini ada juga komoditas aset digital berbentuk cryptocurrency seperti bitcoin dan jenis lainnya yang terkadang dibeberapa lembaga keuangan bisa juga dipakai sebagai agunan.
Meski belum semua lembaga keuangan menerimanya, namun beberapa lembaga pemberi pinjaman sudah ada yang memperbolehkan penggunaan mata uang crypto ini.
6. Hak Kekayaan Intelektual
Hal Kekayaan Intelektual (HAKI) terkadang bisa juga digunakan sebagai agunan terutama jika haki tersebut telah memenuhi beberapa persyaratan seperti, memiliki nilai komersil yang cukup signifikan dan menyertakan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Pada praktiknya, penggunaan HAKI sebagai agunan biasanya akan melalui proses seleksi yang lebih ketat, sehingga belum pasti HAKI tersebut akan disetujui sebagai jaminan.
Adapun beberapa jenis HAKI yang umum dan bisa dipakai sebagai agunan, yaitu seperti jenis hak cipta, hak paten, merek dagang (trademark), lisensi HKI, serta hak atas desain industri.
7. Aset Bisnis
Penggunaan aset bisnis untuk dijadikan sebagai agunan umumnya dilakukan pada saat kita ingin meminjam modal tambahan dari bisnis yang sudah berjalan sebelumnya.
Kelebihan dari menggunakan aset bisnis ini seringkali memberikan banyak manfaat, seperti suku bunga pinjaman yang relatif lebih rendah, serta syarat yang dibutuhkan umumnya cenderung jauh lebih mudah juga.
Beberapa jenis aset bisnis yang umumnya bisa dijadikan agunan misalnya saja seperti inventaris bisnis (stok barang perusahaan yang dijual), peralatan produksi, piutang dagang, properti komersil seperti kantor atau ruko, kendaraan bisnis, dan juga lisensi dari bisnis.
8. Barang Elektronik
Pada dasarnya tidak semua barang elektronik bisa dijadikan sebagai agunan, melainkan hanya barang-barang tertentu saja dengan memiliki value cukup tinggi yang hanya bisa dijadikan sebagai agunan.
Adapun beberapa jenis barang elektronik yang diperbolehkan yaitu seperti kamera, handphone, laptop, PC dekstop, dan juga televisi/monitor, itupun biasanya tergantung dari kondisi barang apakah masih layak atau tidak, serta usia dari barang pun terkadang tidak boleh lebih dari 1 tahun pemakaian.
Pemenuhan persyaratan tersebut umumnya akan tergantung dari pihak lembaga keuangan sendiri yang akan menentukan.
Sementara untuk barang elektronik lain yang lebih kecil seperti rice cooker, setrika, microwave, dispenser, dsb, seringkali tidak bisa diajukan untuk dijadikan sebagai penjamin pinjaman.
Jadi sebelum ingin menggunakan peralatan elektronik ini, maka ada baiknya jika kita pastikan terlebih dahulu jenis barang apa saja yang memang diizinkan dan memenuhi syarat.
9. Channel Youtube
Seiring dengan perkembangan zaman, saat inipun lembaga keuangan pemberi pinjaman sudah lebih terbuka dan fleksibel dalam menentukan persyaratan yang diperlukan.
Tidak hanya berupa aset fisik saja, melainkan aset non fisik seperti channel youtube pun saat ini sudah diperbolehkan untuk dijadikan sebagai agunan cicilan. Hal ini sebenarnya sebagaimana yang telah tercantum pada PP no. 24 tahun 2022 tentang ekonomi kreatif.
Dimana pada aturan tersebut telah diizinkan penggunaan karya non fisik seperti film maupun konten channel youtube sebagai jaminan utang ke lembaga keuangan.
Namun meskipun bisa, tentu tidak semua kanal youtube bisa diajukan, melainkan harus sudah memenuhi syarat tertentu. Misalnya saja seperti channel youtube harus sudah dilengkapi sertifikat kekayaan intelektual, memiliki banyak view yang konsisten, hingga minimal orang berlangganan pada channel tersebut yaitu harus diatas 100.000 subscriber.
Jika sudah memenuhi syarat yang ada, maka kita baru bisa mengajukan pinjaman itupun dengan cara membuat proposal pembiayaan ekonomi kreatif.
Demikianlah postingan kali ini tentang jenis-jenis aset yang bisa diajukan sebagai jaminan saat ingin melakukan pinjaman kredit keuangan.
Setiap aset agunan tentu memiliki resiko yang berbeda-beda, dimana hal ini tentu saja tergantung dari pihak kebijakan serta persyaratan dari masing-masing lembaga keuangan yang memberi pinjaman.
Oleh karena itu, sebelum kita benar-benar mengajukan pinjaman dengan sistem agunan, maka ada baiknya untuk kita memahami terlebih dahulu mengenai persyaratan serta konsekuensi yang bisa didapatkan, agar kita nantinya tidak menyesal jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
No comments