Aturan tersebut memang mewajibkan agar pengguna jalan kendaraan bermotor pribadi untuk mengganti warna pelat nomor yang tadinya berwarna hitam untuk kemudian diubah menjadi warna putih.
Hal tersebut sejalan dengan dirilisnya Peraturan Kapolri (Perpol) No. 7 Tahun 2022 yang tertuang pada pasal 45 ayat 1a mengenai aturan tentang penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Indonesia.
Adapun tujuan dari diberlakukan aturan tersebut memiliki beberapa manfaat, dimana salah satunya yaitu untuk memudahkan proses identifikasi plat nomor kendaraan terutama untuk proses tindakan penilangan secara elektronik alias e-TLE.
Nah tapi tahukah kamu, bahwa selain pelat nomor dengan warna putih yang memang diperuntukkan khusus bagi kendaraan pribadi, ternyata ada 4 jenis warna plat nomor lainnya yang umum dipakai di Indonesia.
Dimana salah satunya yaitu plat nomor dengan background berwarna hijau. Nah untuk mengetahui penjelasan lebih detail dari semua jenis tanda nomor kendaraan tersebut, maka bisa langsung saja disimak pada ulasan di bawah ini.
Inilah 5 Jenis Warna Plat Nomor Kendaraan Bermotor yang Ada di Indonesia
1. Warna Putih
Seperti yang telah dibahas sedikit sebelumnya dibagian diatas, bahwa plat nomor berwarna putih dengan tulisan huruf angka berwarna hitam, pada dasarnya memang diperuntukkan khusus untuk kendaraan yang dimiliki secara pribadi atau perseorangan saja.
Aturan tersebut berlaku untuk jenis kendaraan bermotor pribadi, baik itu untuk tipe roda dua maupun roda 4 atau lebih.
Ditambah pelat warna putih juga bisa dipakai untuk kendaraan bermotor bagi organisasi tertentu seperti oraganisasi badan hukum, badan internasional, termasuk juga untuk perwakilan duta besar atau perwakilan negara asing (PNA).
2. Warna Merah
Kedua yaitu ada jenis plat nomor warna merah dengan tulisan huruf dan angka berwarna putih.
Tipe ini biasa dipakai oleh jenis kendaraan bermotor milik kedinasan dan perusahaan, baik itu bagi instansi pemerintah pusat, daerah, atau bahkan sering dipakai untuk instansi swasta sekalipun.
Sehingga tidak jarang juga, plat nomor jenis ini sering disebut sebagai plat nomor mobil atau motor kantor, karena yang boleh memiliki memang hanya lembaga atau perusahaan kantor saja.
3. Warna Kuning
Selanjutnya ada plat dengan memiliki warna dasar kuning serta tulisan huruf dan angka warna hitam.
Tipe tersebut biasanya digunakan oleh kendaraan bermotor yang dikhususkan untuk transportasi massal atau kendaraan angkutan umum yang seringkali bisa mengangkut banyak penumpang sekaligus.
Beberapa jenis kendaraan umum yang menggunakan plat warna kuning ini, yaitu seperti Bus umum, Taxi, Angkot/Angdes, Bajai, serta kendaraan komersil minibus lain seperti travel.
Namun untuk kendaraan angkutan roda dua seperti ojek, masih dibolehkan untuk menggunakan plat nomor standar warna putih.
4. Warna Hijau
Nah yang terbaru ada jenis plat nomor kendaraan dengan background berwarna hijau dan tulisan huruf angka berwarna hitam. Kebanyakan orang mungkin masih belum familiar dengan jenis plat nomor tersebut.
Yap, bagi yang belum tahu plat warna hijau memang tidak dipergunakan secara bebas di seluruh wilayah Indonesia, melainkan hanya diperbolehkan digunakan di wilayah tertentu saja atau tepatnya hanya boleh dipakai di tiga wilayah, yaitu wilayah Batam, Karimun, dan Bintan.
Adapun arti dari plat nomor warna hijau, yaitu menandakan bahwa wilayah tersebut termasuk kedalam bagian zona bebas pajak (free trade zone / FTZ). Sehingga ketiga daerah yang telah disebutkan diatas yang merupakan bagian dari FTZ diharuskan memakai plat berwarna hijau ini.
Free trade zone sendiri pada dasarnya merupakan wilayah yang tidak dikenai biaya bea masuk untuk barang-barang tertentu, seperti salah satunya yaitu kendaraan bermotor. Hal ini tentu saja dapat membuat harga barang di wilayah zona perdagangan bebas biasanya akan memiliki harga mobil impor yang jauh lebih murah jika dibanding dengan daerah lainnya.
5. Warna Putih dengan Strip Biru
Terakhir yaitu ada plat kendaraan dengan warna dasar putih dengan ditambah terdapat garis list biru dibagian bawahnya.
Tipe ini pada dasarnya hampir sama dengan tipe dari nomor satu, yaitu kendaraan yang diperuntukkan khusus untuk penggunaan pribadi. Hanya saja perbedaan ada pada mesin atau penggerak kendaraan yang digunakan.
Jika pada plat nomor warna putih polos yang wajib memakainya yaitu jenis kendaraan dengan penggerak berupa mesin konvensional. Sementara pada plat putih dengan garis strip biru, merupakan jenis kendaraan pribadi yang sumber tenaganya berasal dari penggerak dinamo listrik (electrical vehicle).
Sehingga khusus untuk kendaraan listrik baik itu motor atau mobil, biasanya akan menggunakan tipe plat ini dengan strip biru dibagian bawah. Meski terkadang ada juga beberapa jenis kendaraan, dimana list birunya terdapat dibagian samping kanan.
Nah demikianlah pembahasan artikel kali ini tentang pembagian warna dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias plat nomor yang ada di Indonesia.
Semoga postingan ini dapat bermanfaat dan bisa menambah wawasan baru bagi kita semua. Akhir kata terima kasih telah berkunjung, dan sampai berjumpa kembali di artikel lain berikutnya.
No comments