Saat kita ingin melamar pekerjaan di suatu instansi atau perusahaan, maka salah satu persyaratan yang biasanya wajib dan harus dilengkapi yaitu mengenai catatan informasi kelakuan baik berupa surat yang dikenal sebagai SKCK ini.
Jadi dengan menyerahkan surat tersebut, perusahaan tempat melamar kerja akan dapat dengan mudah mengetahui rekam jejak dari si pelamar. Apakah pernah melakukan tindak pidana kejahatan sebelumnya, seperti pernah dipenjara ataukah belum pernah sama sekali.
Seperti yang telah disebutkan diatas, bahwa untuk bisa memiliki dokumen surat tersebut,maka kita perlu mendatangi kepolisian setempat baik itu Polsek, Polres maupun Polda, tergantung tujuan dan maksud dari pembuatan SKCK tersebut.
Adapun sebelum kita mendatangi kantor kepolisian yang di wilayah tempat tinggal kita, sebaiknya kita cermati dulu beberapa persyaratan yang mungkin perlu disiapkan.
Tujuannya tentu saja agar kita tidak perlu lama mengantri saat proses pembuatan, karena biasanya yang ingin membuat surat tersebut tidak hanya satu orang saja melainkan bisa berpuluh-puluh orang.
Nah secara umum ada dua jenis layanan dalam mengurus SKCK, yaitu pertama layanan untuk pembuatan dokumen baru dan yang kedua yaitu layanan untuk memperpanjang masa pakai dari SKCK. Dimana dalam dua jenis layanan tersebut, memiliki beberapa perbedaan dalam hal persyaratan yang diperlukan.
Persyaratan yang Dibutuhkan dalam Membuat SKCK di Polsek, Polres, dan Polda
Adapun informasi persyaratan yang ada dibawah ini, diambil langsung dari halaman website resmi polri.go.id.
A. Syarat Pembuatan Dokumen Baru
1. Fotocopy KTP 1x, serta menunjukkan KTP asli,
2. Fotocopy Akte kelahiran, atau Ijazah terakhir, atau surat nikah 1x,
3. Fotocopy Kartu keluarga 1x,
4. Foto dengan Background Merah 4x6 sebanyak 6 lembar (foto berpakaian sopan dan tidak memakai aksesoris seperti topi, kacamata hitam, dsb),
5. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari (Jika tidak tahu, bisa dilakukan di kantor polisi),
6. Opsional: Kartu identitas lain jika tidak atau belum memiliki KTP (Contohnya Paspor, Kitas, Kitap, dsb).
B. Syarat Permohonan Perpanjangan Dokumen
1. SKCK yang masih berlaku,
2. Fotocopy KTP 1x, serta menunjukkan KTP asli,
3. Fotocopy Akte kelahiran, atau Ijazah terakhir, atau surat nikah 1x,
4. Fotocopy KK 1x,
5. Foto dengan Latar Belakang Merah 4x6 sebanyak 6 lembar (foto berpakaian sopan dan tidak memakai aksesoris seperti topi, kacamata hitam, dsb).
Nah selain melengkapi dari berbagai persyaratan yang telah disebutkan diatas. Saat kita ingin membuat SKCK pun, ada beberapa tips yang mungkin bisa kita coba agar proses dalam pembuatan dokumen tersebut dapat lebih lancar dan tidak perlu antri lagi.
Tips Membuat SKCK agar Cepat dan Tidak Ribet
1. Lakukan Pengisian Data secara Online
Hal pertama yang harus dilakukan, yaitu sebelum kita berangkat ke kantor kepolisian, sangat disarankan jika pada hari sebelumnya kita melakukan pengisian formulir secara online yang berisi data informasi pribadi kita.
Dengan mengisi informasi data diri ini, maka kita tida perlu repot untuk mengisi borang formulir lagi saat tiba di kantor kepolisian. Sehingga hal ini tentunya akan lebih menghemat waktu, karena bisa terhindar dari antrian yang mungkin panjang mengular.
Adapun alamat dari situs pendaftaran tersebut, bisa diakses langsung di halaman berikut skck.polri.go.id, lalu kemudian pilih form pendaftran. Jika sudah masuk ke halaman tersebut, maka langsung saja kita ikuti langkah-langkah sesuai yang telah diperintahkan.
2. Siapkan Persyaratan yang Dibutuhkan
Seperti yang telah disebutkan diatas sebelumnya, bahwa untuk membuat maupun memperpanjang SKCK harus dilengkapi dengan beberapa dokumen persyaratan pendukung.
Jadi pastikan saja jika dokumen persyaratan tersebut, tidak lupa untuk dibawa saat hendak pergi ke Polres. Bila perlu cek kembali barang yang harus dipersiapkan pada malam hari sebelum keberangkatan.
3. Datang Lebih Awal
Selalu ingat, bahwa orang yang memiliki keperluan ke kantor polisi tentu bukan hanya kita saja. Melainkan banyak orang yang memiliki kepentingan yang sama, termasuk di dalamnya yaitu untuk membuat surat SKCK juga.
Jadi usahakan agar kita bisa datang sepagi mungkin. Selain waktu pengerjaan dapat dilakukan lebih cepat, juga untuk menghindari antrian panjang dari orang yang ingin membuat surat kelakuan baik ini.
Sebab semakin siang, biasanya antrian akan semakin penuh. Dan hal itu tentu saja akan membuat proses pelayanan menjadi semakin lama.
4. Membawa Alat Tulis Sendiri
Secara prosedur, umumnya petugas pelayanan telah memfasilitasi kita berupa alat tulis yang bisa digunakan untuk mengisi data formulir.
Namun karena banyaknya orang yang datang, seringkali perlengkapan alat tulis tersebut tidak mencukupi, sehingga kitapun harus bergiliran dalam memakainya.
Nah oleh karena itu, jika ingin lebih praktis dan menghemat waktu, maka kita bisa membawa peralatan tulis sendiri seperti pulpen agar tidak perlu repot untuk mengantre lagi karena harus bergantian.
5. Menyerahkan Berkas yang Mudah Dibaca
Beberapa formulir persyaratan mungkin ada yang harus diisi secara manual dengan cara ditulis tangan. Jadi pastikan saja jika formulir yang sudah diisi tersebut ditulis menggunakan tulisan yang mudah dimengerti.
Tujuannya agar petugas yang memeriksa dapat lebih mudah dan cepat dalam proses mengetik serta menginput data yang telah kita ajukan.
6. Memakai Uang Pas
Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020, bahwa dalam layanan pembuatan SKCK, pemohon akan dikenakan biaya pelayanan dari pembuatan surat dokumen tersebut.
Adapun saat artikel ini dibuat, biaya tarif yang dibebankan kepada pihak pemohon yaitu sebesar 30.000 rupiah. Dan pembayaran itu umumnya bisa dilakukan dalam dua cara, yaitu via transfer ATM maupun menggunakan pembayaran secara tunai.
Nah khusus untuk pembayaran langsung secara cash, usahakan kita menggunakan uang yang pas agar proses dapat dilakukan dengan lebih cepat.
Sebab berdasarkan pengalaman, jika menggunakan pecahan uang yang terlalu besar, terkadang tidak ada uang kembalian. Dan kitapun diharuskan untuk menukarkan ke tempat lain terlebih dahulu, yang tentu saja akan menghabiskan banyak waktu lagi.
Baca Juga : Mengenal Apa itu e-TLE, serta Cara Kerjanya
Nah demikianlah artikel kali ini tentang tips serta persyaratan apa saja yang harus dibawa saat ingin membuat surat SKCK di Polres maupun Polda.
Semoga dengan adanaya postingan ini, dapat membuat kita menjadi semakin mudah dalam mengurus pembuatan surat kelakuan baik.
Akhir kata, terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan sampai bertemu kembali di artikel lain selanjutnya.
No comments