Home
Lalulintas
Pengetahuan
Transportasi
Ini Beda Rambu Penunjuk Arah Warna Biru dan Hijau di Jalan

Ini Beda Rambu Penunjuk Arah Warna Biru dan Hijau di Jalan


Rambu adalah salah satu tanda di area jalan yang umum digunakan dalam membantu dalam memperlancar arus lalu lintas kendaraan bermotor. Bisa dibilang keberadaannya ini sangat penting, terlebih untuk mempermudah agar pengendara dapat memahami kondisi jalan yang akan dilalui setelah melihat penanda tersebut.

Dan karena itulah, simbol maupun bentuk yang digunakan pun tentu harus dibuat sejelas mungkin agar tidak membingungkan bagi pengguna jalan. Maka tidak heran jika setiap plang rambu pun memiliki ciri tersendiri antara jenis yang satu dengan yang lainnya. Seperti contoh sederhana yaitu penggunaan dari warna rambu yang berbeda-beda.

Misal saat kita sedang berkendara di jalanan umum seringkali kita melihat rambu yang menunjukkan arah lokasi atau tujuan ke suatu tempat. Apalagi jika kita melewati ruas tol, kemungkinan besar kita akan melihatnya.

Nah dalam petunjuk arah lokasi tersebut, terkadang ada yang berbeda warna yaitu ada yang berwarna hijau dan terkadang ada juga yang berwarna biru. Mungkin kita pernah berfikir kenapa hal itu dibuat demikian, toh kedua simbol itu sama-sama menunjukkan arah jalan.

Usut punya usut ternyata hal itu memang sengaja dibuat serta memiliki arti dan maksud tersendiri. Jadi tidak asal sembarangan saja untuk dipasang. Yang jelas setiap rambu sudah memiliki aturan masing-masing dalam penggunaannya.

Jadi apa bedanya antara rambu lalu lintas berwarna hijau dan biru itu?

Nah jika memang anda penasaran dan ingin mengetahuinya, maka langsung saja kita simak penjelasan berikut ini.


Ini Maksud dari Simbol Rambu Warna Biru dan Hijau

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa setiap rambu yang dipasang di sekitar jalan raya itu sudah memiliki aturan yang jelas dan baku.

Penggunaan warna hijau dan biru pada simbol penunjuk arah itupun, secara lebih rinci sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia nomor 13 tahun 2014, yang membahas aturan mengenai rambu lalulintas.

Adapun isi penjelasan lebih detail dan makanannya adalah sebagai berikut :

1. Simbol Warna Hijau

Secara umun warna dengan latar belakang hijau pada rambu lalu lintas memiliki arti sebagai penunjuk arah jalan.

Lebih khusus lambang tersebut dipakai untuk menunjukkan arah dari lokasi, bisa juga suatu tempat, maupun batas wilayah yang akan dituju berikutnya. Sehingga simbol ini biasanya akan dipasang ketika mendekati lokasi tujuan.

Disisi lain saat pengemudi berpapasan dengan simbol itupun bisa memilih, apakah mau melewati jalur tersebut atau akan lurus untuk memilih melanjutkan perjalanan.


2. Simbol Warna Biru

Sedangkan rambu berwarna biru secara umum memiliki arti yaitu sebagai perintah.

Ini memiliki maksud bahwa pengemudi saat memposisikan kendaraannya harus berada di lajur atau jalur yang ditunjukkan itu untuk menuju suatu wilayah.

Jadi jika lokasi tujuan kita masih ditunjukkan dengan latar warna biru, itu artinya kita sebaiknya tetap berada di lajur yang terdapat rambu warna biru tersebut.

Tujuannya tentu agar kendaraan kita tidak mengganggu pengguna jalan lain, terutama bagi pengendara yang memang hendak berpindah lajur untuk kemudian memilih jalur rambu hijau.


Penutup

Selain kedua warna yang telah disebutkan diatas, sebenarnya ada beberapa jenis warna lagi yang sering digunakan dalam pemasangan rambu ini.

Beberapa diantaranya yaitu seperti cokelat yang dipakai untuk menunjukkan arah ke tempat lokasi wisata, kemudian kuning memiliki arti peringatan dengan tujuan agar pengemudi dapat lebih waspada, serta merah memiliki arti larangan seperti contoh rambu dilarang parkir, atau dilarang masuk.

Terlepas dari itu semua, alasan dari dipasangnya suatu rambu tentu memiliki maksud dan tujuan masing-masing. Dimana penggunaan warna yang berbeda itu memang sengaja dipilih agar pengendara dapat lebih mudah saat mengenali penanda jalan yang ada.

Dan dengan itu pula, diharapkan akan tercipta suasana berkendara yang harmonis dengan tetap aman dan nyaman tanpa mengganggu pengemudi lain, sekaligus juga untuk meminimalisir dari adanya resiko kecelakaan.

Baca Juga : Inilah Bedanya Antara Rambu dengan Marka Jalan

Demikianlah artikel kita kali ini tentang arti dan perbedaan penunjuk arah warna hijau dan biru di jalan tol maupun jalan raya.

Semoga artikel ini dapat menambah wawasan anda. Dan akhir kata sampai bertemu kembali di artikel lain selanjutnya. Terima kasih

No comments

Terima kasih telah berkunjung ke Blog ini. Bagi pengunjung silahkan tinggalkan komentar, kritik maupun saran dengan menggunakan bahasa yang baik dan sopan.
close