Tilang adalah istilah yang sering digunakan dalam menyebutkan proses penindakan pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran atau tidak mematuhi peraturan lalulintas ketika sedang berkendara di jalanan umum.
Proses penindakan tilang biasanya akan menjadi kewenangan pihak kepolisian dalam hal ini telah ditangani langsung oleh satuan dari divisi korlantas polri.
Secara umum, proses penilangan biasanya dilakukan oleh petugas ketika mereka sedang melakukan sidak (razia) atau pada saat mereka sedang bertugas mengatur lalu lintas di jalan raya.
Jika pengendara kendaraan bermotor tertangkap basah melakukan pelanggaran, maka pengendara tersebut akan mendapatkan sanksi berupa tilang dengan dikenai hukuman sesuai dengan peraturan UU yang berlaku.
Jenis hukuman itu bisa berupa uang denda yang harus dibayarkan ke negara ataupun pengendara bisa memilih untuk melakukan sidang tilang.
Nah cara-cara diatas tersebut merupakan cara konvensional dalam melakukan penilangan kendaraan. Kabar terupdate bahwa saat ini di Indonesia sudah ada metode yang lebih baru dalam melakukan proses tilang kendaraan bermotor, dimana cara tersebut diklaim jauh lebih efektif dan efisien.
Adapun cara ini sering dikenal dengan istilah tilang elektronik (e-TLE).
Lalu apa itu tilang elektronik (e-TLE)? Dan bagaimana cara kerja metode tilang tersebut? Nah untuk bisa mengetahuinya, maka langsung saja kita simak ulasan berikut ini.
Inilah e-Tilang, Sistem Tilang Terbaru Secara Elektronik
E-tilang atau tilang elektronik yang memiliki nama resmi yaitu electronic traffic law enforcement (e-TLE) merupakan salah satu aturan baru yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian Indonesia sejak 2018 lalu dalam upaya untuk mengatur jalannya lalu lintas di jalan raya agar menjadi lebih tertib lagi.
e-TLE adalah salah satu terobosan dalam melakukan tindakan tilang kepada pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan, dimana pada praktiknya proses tindakan tilang akan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi kamera canggih beresolusi tinggi yang berbasis closed circuit television (CCTV).
Sistem kerja e-tilang yaitu dengan mempersiapkan kamera dan kemudian akan dipasang di titik-titik tertentu yang dianggap banyak terjadinya pelanggaran lalulintas. Jika ada pengendara yang melanggar maka kamera akan langsung merekam dan kemudian petugas pengawas akan mencatat jenis pelanggaran itu, lalu dilakukan pencocokan data dengan yang ada di database kepolisian.
Baru setelahnya pengendara yang terbukti telah melanggar itu dengan segera akan mendapatkan surat tilang yang langsung dikirim ke alamat rumah beserta bukti foto pelanggaran.
Hingga saat ini setidaknya terdapat 3 jenis kamera yang sudah digunakan, yaitu :Jenis Pelanggaran yang Terdeteksi
Beberapa jenis pelanggaran yang dapat dideteksi dengan metode tilang elektronik ini yaitu seperti :
- Pelanggaran plat ganjil-genap (seperti di wilayah Jakarta),
- Pelanggaran rambu lalulintas dan marka jalan,
- Berkendara melawan arus,
- Pelanggaran dengan mengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan,
- Memiliki muatan melebihi batas angkut kendaraan,
- Tidak safety dalam berkendara seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menyalakan lampu motor pada siang hari, dsb.
Sanksi dan Denda
Bagi orang yang melanggar dan telah dikenai surat tilang, maka pelanggar akan mendapatkan sanksi berupa denda uang yang harus dibayarkan ke negara, dimana dalam aturan yang telah dibuat bahwa besaran denda yang boleh dibayar maksimal senilai 500ribu rupiah.
Selain itu, dalam surat tilang biasanya telah disertakan slip pembayaran, dimana mekanisme pembayaran bisa langsung dibayarkan melalui rekening yang sudah tercantum atau bisa juga dibayarkan dengan mendatangi langsung tempat-tempat yang telah ditunjuk.
Sementara bagi pelanggar yang tidak membayar sanksi denda hingga batas waktu yang telah ditentukan (14 hari), maka pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi yang lebih berat yaitu berupa pemblokiran surat-surat kendaraan bermotor seperti STNK.Tujuan dan Manfaat E-tilang (e-TLE)
Sementara untuk manfaat yang bisa didapatkan dari kebijakan ini yaitu :
- Memudahkan para pelaku pelanggaran dalam menjalankan sanksi tilang dengan lebih praktis dan efisien.
- Menghindarkan dari tindak pidana korupsi (suap menyuap) yang mungkin bisa dilakukan antara oknum polisi atau penegak hukum lainnya dengan pelaku pelanggaran lalulintas.
Simpulan
Meskipun sistem e-TLE ini belum benar-benar diterapkan di seluruh wilayah Kedaulatan Indonesia.
Namun dengan diberlakukannya cara ini paling tidak dapat sedikit menimbulkan harapan baru tentang penyelenggaraan kegiatan berlalulintas di Indonesia yang bisa menjadi lebih baik lagi dengan mengedepankan rasa aman, nyaman, teratur serta disiplin dalam berlalulintas.
Selain itu, dengan metode baru ini maka diharapkan pula agar petugas kepolisian kedepannya tidak perlu lagi untuk melakukan penilangan secara langsung di jalan raya.Baca Juga : Inilah Bedanya Antara Rambu dengan Marka Jalan
No comments