Polisi tidur adalah sebuah istilah yang sering digunakan dalam menyebutkan salah satu marka jalan yang berfungsi sebagai alat untuk memperlambat laju kecepatan suatu kendaraan bermotor. Rambu ini dalam bahasa Indonesia baku sering disebut juga sebagai Markah kejut.
Sementara itu, istilah untuk polisi tidur sendiri tidak ada yang mengetahui secara pasti siapa yang pertama kali menggunakan istilah tersebut dan sejak kapan istilah tersebut mulai digunakan.
Namun penyebutan tersebut kemungkinan besar berasal dari bahasa Inggris (UK) yang biasa menyebutkan istilah markah kejut dengan sebutan sleeping policeman yang bila diterjemahkan secara langsung kedalam bahasa Indonesia maka akan memiliki arti sebagai polisi tidur.
Bentuk dari polisi tidur umumnya berupa sebuah gundukan melengkung yang melintang di atas jalan. Gundukan tersebut bisa dibuat dari beberapa bahan material seperti aspal maupun bahan lain seperti rubber yang cukup kuat dan memang telah didesain khusus untuk marka tersebut.
Selain itu, agar bisa lebih memudahkan pengendara pada kondisi malam hari, polisi tidur biasanya juga akan diwarnai dengan warna kuning-hitam atau putih-hitam untuk memantulkan cahaya lampu kendaraan.
Tahukah anda bahwa dalam membuat marka polisi tidur pun tidak boleh sembarangan? Ini dikarenakan jika kita hanya membuatnya secara asal-asalan, maka ada kemungkinan bentuknya tidak sesuai standar yang telah ditetapkan. Hal itu juga bisa berpotensi membahayakan pengguna jalan dan bisa saja menimbulkan korban jiwa.
Nah untuk itu di Indonesia sendiri telah dibuat peraturan khusus yang mengatur tentang pembuatan serta penggunaan marka kejut ini. Peraturan tersebut tercantum pada Permenhub No. 82 tahun 2018 tentang tata cara dan spesifikasi pembuatan polisi tidur.
Meskipun sudah terdapat aturannya, namun secara umum marka kejut atau polisi tidur ini memiliki beberapa tipe atau model yang bisa disesuaikan dengan fungsinya. Apa saja itu? Untuk mengetahuinya maka langsung saja kita simak ulasan berikut ini.
Bentuk-bentuk dari Polisi Tidur dan Juga Spesifikasinya
1. Speed Bump
Polisi tidur jenis ini merupakan jenis yang banyak ditemukan di area perumahan warga atau kawasan padat penduduk dan bisa juga ditemukan di kawasan seperti area parkir.2. Speed Hump
3. Speed Table
4. Speed Trap
Demikianlah artikel kali ini tentang macam-macam polisi tidur beserta fungsinya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan akhir kata sampai bertemu kembali di artikel lain selanjutnya. Terima kasih
No comments